YANG BERKERINGAT YANG BERHAK NIKMAT

Oleh : Wijiono, SE,Ak.

Atas ridha Allah, nikmat yang akan kita dapat dipengaruhi oleh besar kecilnya cucuran keringat yang kita keluarkan. Maksud filosofis berkeringat dalam tulisan ini adalah bermakna kesungguhan. Bukan keringat dalam pengertian yang sekedar membasahi tubuh. Setiap kesuksesan tidak akan pernah lepas dari kesungguhan kita berihtiar. Sungguh-sungguh berihtiar secara rajin, mandiri, kuat, ulet, dan kreatif disertai do’a. Siapa yang mau berkeringat, dialah yang berhak mendapatkan nikmat. Itulah hukum alam yang ketentuannya berjalan berdasarkan kuasa dari Allah SWT.

Kesungguhan dalam berihtiar untuk memperoleh nikmat perlu memperhatikan 2 (dua) dimensi. Pertama, dimensi nikmat untuk diri kita sendiri. Kedua, dimensi nikmat untuk orang lain. Tujuan kita perlu memperhatikan dua dimensi tersebut adalah sebagai kehati-hatian agar kenikmatan yang kita peroleh tidak merampas kenikmatan orang lain secara zalim. Ada hubungan yang erat antara perintah berdoa, nikmat, keadilan dan menghargai nikmat yang menjadi hak orang lain. Makna kita berdoa saat melakukan aktivitas, antara lain, Pertama, mengingat Allah SWT setiap saat. Apapun yang akan kita lakukan, kita pastikan berangkat dari niat baik dan mengharap ridha Alloh. Kedua, memohon perlindungan dari Alloh agar nikmat yang kita peroleh terhindar dari kezaliman dan perbuatan merampas nikmat orang lain. Ketiga, diberikan bimbingan dan kekuatan oleh Alloh untuk menjadikan filosofi keadilan sebagai semangat berjuang mencari nikmat untuk diri sendiri dan keluarga serta bermanfaat bagi orang lain. Dengan semangat seperti itu, kita akan lebih hati-hati dalam mencari nikmat. Hati-hati dalam rangka menjaga supaya tidak sampai menodai keadilan atas pembagian nikmat dari Alloh.

Kadang-kadang kita menghadapi keraguan antara berkompetisi dan merampas. Berkompetisi dalam aktivitas dagang, hakekatnya merupakan proses memperebutkan pelanggan. Jika pelanggan dari pesaing kita berpindah menjadi langganan kita, apakah hal itu termasuk perampasan nikmat yang menjadi hak orang lain? Hal serupa terjadi pada kompetisi dalam karier. Jika kita mengungguli prestasi orang lain, kita akan mendapatkan reward dan atau promosi jabatan. Padahal jabatan tersebut juga diperebutkan oleh orang lain. Apakah hal ini termasuk perampasan nikmat dari yang diharapkan oleh orang lain? Dalam aktivitas dagang atau bisnis, datang perginya pelanggan sudah menjadi keniscayaan. Mengambil pelanggan orang lain dengan menyuguhkan barang dan jasa dengan kualitas, layanan dan harga yang lebih baik serta mengedapankan etika bisnis dalam perdagangan, bukanlah kezaliman merampas nikmat orang lain. Sebab hal itu termasuk persaingan positif yang menjadi bagian dari fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). Tetapi, mengambil pelanggan orang lain dengan cara menebar hasutan, promosi hitam dan mendompleng merek orang lain, jelas-jelas menjadi tindakan melanggar etika bisnis serta merupakan kezaliman merampas nikmat orang lain. Membujuk pembeli (pelanggan) yang sedang dalam masa khiyar (memilih) untuk membatalkan transaksi dengan penjual pertama, lalu menawarkan barang yang sama dengan harga lebih murah atau kualitas lebih baik juga melanggar etika bisnis. Hal seperti ini dilarang oleh agama, sesuai hadis riwayat Bukhari & Muslim “ Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya”.  Memperoleh promosi jabatan berdasar prestasi dan integritas kita juga bukan kezaliman merampas nikmat orang lain.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *